Ini Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijryah Di Kabupaten Bener Meriah
Redelong–SRI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriyah atau Tahun 2023 Masehi Di Wilayah Kabupaten Bener Meriah (11/4)
Dalam rapat tersebut, penetapan Zakat Fitrah untuk kabupaten bener meriah sesuai harga komoditas beras yang diberikan Dinas Perdagangan setempat melalui hasil pengecekan di pasar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Mariah “Wahdi” menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) Sebanyak 1 (satu) Sha’ perjiwa, ketentuan tersebut setara dengan 2,8 kilogram atau setara dengan 3,1 Liter atau setara dengan 10 muk susu tambah 1 Genggam beras yang di konsumsi.
Sedangkan jika di konvensi ke rupiah, menurut mazhab Hanafi’ dapat di keluarkan dalam bentuk harga atau uang dengan ukuran 3,8 kilogram, apabila di bayar dengan bentuk uang perjiwa yaitu :
1. Beras berkualitas I Rp. 46.000.
2. Beras berkualitas II Rp. 44.000.
3. Beras berkualitas III Rp. 41.000.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah Nomor : 64 Tahun 2023 ungkap ke media .(AT.red)
Komentar
Posting Komentar