Sat Reskrim Polres Bener Meriah imbau masyarakat untuk tidak lakukan perburuan satwa yang dilindungi


 

Redelong-SRI

Personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah memasang spanduk untuk imbauan agar masyarakat untuk tidak lakukan perburuan satwa yang dilindungi, Selasa 11 April 2023

Kapolres Bener Meriah Akbp Indra Novianto SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi Mengatakan, imbauan ini untuk mencegah tindakan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, satwa-satwa langka harus dijaga agar tidak punah

Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi satwa liar melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati) beserta peraturan turunannya.

“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi”. Kata Eriadi (AT.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan