Sebanyak 166 Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon Memperoleh Remisi (Pemotongan Masa Tahanan)
Takengon–SRI
Sebanyak 166 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon memperoleh remisi (pemotongan masa tahanan) Khusus hari raya keagamaan Idul Fitri 1444 Hijriah pagi ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni , sabtu (22/04) mengatakan rutan yang dipimpinnya saat ini dihuni oleh 273 orang dimana 83 orang berstatus tahanan dan 190 orang lainnya berstatus narapidana. “Dari 190 narapidana, yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berjumlah 166 orang” ujarnya.
Dari 166 narapidana penerima Remisi, seluruhnya mendapat pengurangan masa tahanan dengan rincian 6 orang mendapat remisi 2 bulan, 18 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 92 orang mendapat remisi 1 bulan dan 50 orang mendapat remisi 15 hari.
“Besaran remisi yang didapat oleh tiap narapidana berbeda-beda menurut lama pidana yang telah dijalani” ujar Husni
Pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat idul fitri bersama seluruh warga binaan dan petugas di lapangan blok hunian rutan yang dibacakan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko Lesmana.
“Pemberian remisi khusus hari raya idul fitri ini diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari perilaku yang sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari” harap Husni.(AT.red)
Komentar
Posting Komentar