Persyaratan Bagi Reje Kampung Dan ASN Yang Daftar Jadi Bacaleg Bener Meriah

Redelong–SRI
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah telah resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota DPRK pada Pemilu 2024 mendatang.
Masa pendaftaran bagi calon legislatif, dibuka selama 14 hari yaitu pada 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon legislatif yang ingin mendaftarkan diri untuk DPRK Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu, untuk para Reje (Geuchik), Perangka Desa, para ASN yang ingin mendaftarkan sebagai calon anggota DPRK, harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri.
Hal itu tertuang dala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar menyampaikan kepada Acehinvestigasi.com saat dikonfirmasi, mengatakan menyangkut para Reje atau ASN yang hendak akan mendaftar sebagai calon legislatif, dalam ketentuan PKPU harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari jabatannya. Senin, (01/05/2023).
Terkait surat keterangan resmi sudah mengundurkan diri tersebut, tergantung dari lembaga masing-masing yang melantik pejabat sebelumnya.
“Selain surat menyatakan sudah mengundurkan diri, juga harus ada surat tanda terima. Misalnya tanda terima dari Bupati bahwasanya, yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya,” jelas Akhyar.
“Surat tersebut hanya untuk mendaftar dan masih dalam status daftar calon sementara,” sambungnya.
Sementara itu, Khairul Akhyar menambahkan untuk mantan narapidana bisa saja mendaftar jadi calon legislatif di Bener Meriah untuk pemilu 2023 mendatang.
Namun hal itu dibatasi untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tetapi dengan syarat lainnya yaitu bisa mendaftar setelah 5 tahun bebas dari penjara.
“Selain itu pada saat mendaftarkan diri, juga harus membuat pengumuman di Media Massa, bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana,” tutup Akhyar.(AT.red)
Komentar
Posting Komentar