- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Buntut Adanya Pelanggaran Kewenangan Akses Ilegal Yang Menimpa Siswa SMU Berujung Saling Melapor DPolsek Lais Tangkap Pelaku

MUBA
Thopas Lindratrio Malino (20) meregang nyawa setelah menderita luka tusuk senjata tajam pada dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.
Warga Desa Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais ini tewas akibat kerkena luka tusuk oleh terduga pelaku Sulpa Dika (22), sekira pukul 20.30 wib di Vilage X Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Jumat (08/12/2023).
Kapolres Muba AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Hendra mengatakan Kronologis kejadiannya, saat terduga pelaku Sulpa Dika sedang membantu membuat dekorasi di tenda acara resepsi pernikahan, tiba-tiba datang korban Thopas Lindratrio Milano langsung dari belakang mencekik leher terduga pelaku. Sabtu (09/12/2023).
“Keduannya terlibat perkelahian, terduga pelaku turun dan hendak memukul korban dengan tangan kosong, namun kemudian korban mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang terduga pelaku, akan tetapi kemudian senjata tajam korban tersebut terjatuh dan berhasil diambil terduga pelaku yang langsung menusukannya ketubuh korban mengenai dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan”. Jelasnya Kapolsek.
Usai melakulan penusukan pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung dievakuasi kerumah sakit.
“Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Sekayu”. Diakatakannya.
Mendapatkan Informasi tersebut, unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH, melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku bersembunyi dirumah warga beberapa saat setelah kejadian, dan sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka”. Ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyebab kejadian diduga ada permasalahan lama, yaitu permasalahan Handphone yang digadaikan korban Thopas Lindratrio Milano kepada terduga pelaku Sulpa Dika pada sekira Bulan Mei 2023 yang lalu.
“Ternyata Handphone tersebut adalah milik orang lain yg kemudian terduga pelaku menyelesaikannya dengan menambah uang kepada pemilik handphone, dan hal ini membuat korban tidak senang terhadap terduga pelaku”. Ujar Hendra.
Saat ini pelaku Sulpa Dika telah diamanakan di Polsek lais untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tutupnya. ke media,.AT.red
Komentar
Posting Komentar