Limbah Perusahaan Cemari Saluran KIM 3, Humas Ogah di Klarifikasi

MEDANSRI

Saluran air di kelurahan tangkahan kec.Medan labuhan tercemar limbah dan berbau tidak sedap. Diduga limbah berasal dari perusahan  yang berada di jl. Pulau bunaken Kawasan Industri Medan (KIM) 3.  Limbah nya mencemari saluran atau serokan air di paret.

Salah satu warga kelurahan tangkahan kecamatan Medan labuhan berinisial T (43 tahun) mengatakan Limbah yang diduga berasal dari perusahan dibuang langsung melalui saluran air/ parit, Setiap kami melintas disini memang tercium aroma yang tidak sedap, ucap T. (Pada 15/12/2023)

Bau busuk dan menyengat berasal dari parit ini. ” Lihat itu air nya tampak hitam dan berminyak.

Kalau saat hujan dan banjir, air disini kadang berubah menjadi hitam agak putih kecoklatan. Bau nya sangat luar biasa bang, “ujarnya.



Poto/Irwan – Salah Satu Rekan Media Mengambil Sample Yang Diduga Limbah Perusahan di Kawasan Industri Medan-3

Berbekal dari sample air yang di ambil dari saluran yang berdekatan dengan PT KARET HIJAU NUSANTARA tersebut tampak kehitaman dan berminyak, Lalu awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan dan mengatakan bahwa masalah limbah tidak ada urusan dengan perusahaan kami.

Semua sudah kami limpahkan ke PT KIM pak, ujar dari salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut yang tidak mau menyebutkan nama dan jabatannya kepada Insan Pers yang saat itu ada di lokasi.

Mengutip pengakuan dari salah satu karyawan perusahaan PT KARET NUSANTARA tak menunggu lama  langsung bergegas menuju kantor Kim untuk mengklarifikasi ke pihak PT Kim, Melalui sicurity Mengatakan ” Bang nanti saya konfirmasikan karena Humas Kim masih ada tamu. Ujar sicurity tersebut.

Humas Kim, setiap kali mau di klarifikasi selalu berdalih dan mencari alasan yang kami duga agar terhindar dari awak Media, dengan sikap Humas Kim yang terkesan menghindar seolah – olah ada yang di tutup – tutupi dari peristiwa penanganan pengolahan Limbah di Kawasan Industri tersebut.

Humas Kim terkesan sangat alergi dengan Media, padahal Humas itu tupoksi juga sebagai jembatan untuk komunikasi publik, agar informasi yang di sajikan benar dan berimbang.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Sumut, menyesalkan sikap tertutup yang ditunjukan pihak Humas maupun keamanan KIM terhadap sejumlah awak media.

Sebab menurut, Ratno SH, MM upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Ratno, Minggu (16/12/2023).

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.

Ratno menambahkan Tidak jarang pimpinan manajemen menghindar saat akan di konfirmasi wartawan. Dan itu bukan hal yang baru serta sering ditemui teman teman wartawan di lapangan.

” Terkait investigasi report limba B3 meski tidak bisa wawancara dengan Humas PT KIM hal itu bukan berarti menghentikan semangat menggali informasi. Yang penting pada saat mau konfirmasi ke Humas PT KIM teman teman wartawan sudah minta izin dengan security untuk bertemu Humas. Jika security mengatakan humas tidak bisa di konfirmasi ya tulis aja, apa yg disampaikan security.

Teman teman di lapangan dalam menggali informasi tidak boleh putus sampai disitu saja. Karena ada dinas lingkungan hidup mau pihak kepolisian untuk dimintai tanggapan. Atau lakukan juga klarifikasi ke DPRD terkait yang membidangi masalah limbah B3.

Teman teman wartawan harus lebih gigih lagi mengungkap dugaan penyalahgunaan Limbah B3 karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan mahluk hidup serta hajat orang banyak.

Menyikapi hal tersebut, SKPKNews.id  mencoba mengkonfirmasi melalui telepon WhatsApp Ketua Umum AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia) selaku lembaga yang konsen di lingkungan hidup untuk menanyakan permasalahan tersebut.

Ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung menyampaikan bahwa permasalahan lingkungan yang terjadi di kawasan industri Medan 3 (KIM 3) sangat klasik.

Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas lingkungan hidup (DLH) setempat.

Hampir mayoritas perusahaan yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kawasan Industri Medan tidak melakukan pengelolaan sesuai aturan yang berlaku.

Coba rekan rekan media mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas LH setempat terkait laporan tentang ketaatan dan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan khususnya tentang laporan limbah B3 setiap triwulannya,.

Nanti saya coba arahkan pengurus AMPHIBI Medan Labuhan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat disana “tutup ketum AMPHIBI.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Humas KIM belum bisa di konfirmasi secara langsung maupun by Phone. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu