
BELAWAN .SRI
Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap yang diduga seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kamis (4/1/2023).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH.SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap SH menyampaikan hasil tindak pidana seorang inisial IS (32thn) dengan barang bukti 1 gram narkotika jenis sabu sabu yang signifikan dalam bungkus plastik dan uang sebesar Rp. 155.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Dari pengungkapan peredaran narkoba dengan tersangka IS ketika diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penangkapan tidak berjalan dengan mulus.
Saat tersangka akan dibawa oleh petugas, ada perlawan dari keluarga tersangka yang dilakukan oleh isteri dan anaknya sehingga menimbulkan perhatian warga sekitar dan petugas dapat mengatasi.
“Kemudian, IS tersangka dibawa langsung ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut,” Ujar AKP Abdi Harahap
Kepolisian berkomitmen berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan, ketertiban di masyarakat.ungkap media .(Tim.red)
Komentar
Posting Komentar