- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sebuah Gudang Pintu Cet Biru di Jalan kapten Rahmad Buddin Pauh dekat PT. Bukara Diduga Dijadikan Tempat Pengepulan Solar Subsidi dan BBM ilegal Asal Aceh Perlak Tak Tersentuh Hukum.


Deliserdang-MedanBerita,Redaksibaru id- jalan Kapten Rahmad Buddin Pauh Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang(Sumut)
Sebuah gudang dengan pintu bercat Biru di Jalan Kapten Rahmad Buddin Pauh Kecamatan Deli serdang disinyalir dijadikan tempat pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga Milik (P) berasal dari sejumlah stasiun pengisian bahan umum dan Asal Minyak Aceh Perlak .
Berdasarkan informasi warga di sekitaran lokasi menyebutkan, gudang tersebut telah lama beroperasi dan hingga kini tetap eksis.
Tingginya angka kejahatan jual beli BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan diduga karena lemahnya pengawasan dan tindakan aparat berwenang.
Seperti diketahui bersama, BBM subsidi jenis solar yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat luas, namun ditangan para cukong diolah untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, para ‘pemain’ kerap menggunakan mobil Biru Putih 5 Ton bermerek traportir.
Memasarkan ke industri dan Mobil Peribadi yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar dari stasiun umum (SPBU) lalu melansir ke gudang tersebut.
Keberadaan gudang yang persis pingirJalan Kapten Rahmad Buddin Kelurahan Pauh Kecamatan Deli serdang dari amatan media ini pada Rabu (17/1/2024) terlihat sepi tanpa aktifitas.
Namun menurut keterangan warga sekitar menyebut, aktifitas di gudang tersebut mulai beroperasi pada sore menjelang malam hari.
“Gerbang gudang, kalau siang jarang buka, tapi jelang malam atau sore hari tampak mobil Tangki Biru Putih 5 Ton Tranportir dengan masuk ke lokasi gudang Mobil Peribadi . Tak hanya itu, ada juga mobil tanki biru putih kapasitas 18 Ton dan mobil pribadi keluar masuk gudang,” ujar seorang warga yang tak ingin namanya disebut.
Warga juga membeberkan bahwa dalam perhari usaha mereka bisa mengepul sekira ber ton/hari BBM jenis solar subsidi dan ditambah dari Stasiun pengisian umum dan Asal Aceh perlak .
“Dalam perhari, mereka bisa mengumpulkan ber ton-ton BBM solar subsidi dari SPBU, lalu dipasarkan ke industri di segala penjuru yang membutuhkan. Gak ada yang berani karena di bekingi oleh oknum berambut cepak di gudang,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan gudang yang patut diduga menjadi tempat pengepulan solar subsidi,Polsek Hamparan Perak saat belum bisa terhubungi hingga berita ini di kirim ke meja redaksi belum berhasil dihubungi.
Dinilai melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera mengusut tuntas peredaran dugaan jual beli BBM subsidi jenis solar dan menutup lokasi gudang.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Polres Pelabuhan Belawan belum dapat di jumpai untuk konfirmasi.awak media(.jg.gs.red)
Komentar
Posting Komentar