Sragedi Kejadian Posko Kemenangan Partai Golkar caleg No 9 .Simpang Kantor Medan Labuhan
Medan Labuhan.SRI
Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
(Sumut), Senin (01/01/2024) dini hari.
Bahkan sekelompok oknum itulah yang telah melakukan penyerangan hingga membuat
beberapa warga yang sedang merayakan acara malam pergantian tahun baru 2024 di
kediamannya itu harus menderita luka-luka.
“Jika ada pemberitaan maupun isu yang berkembang yang menyatakan saya melakukan
penganiayaan itu adalah berita bohong alias hoax. Silahkan saja cek di rekaman video yang telah
beredar dan viral tersebut. Lagian membuat berita hoax di media sosial bisa terjerat UU ITE,”
beber Helmax Alex Tampubolon didampingi Kuasa Hukumnya, Summerson Giawa SH saat
menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Jalan Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur,
Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (02/01/2024) malam.
Bukan itu saja, menurut Helmax Alex Tampubolon, para oknum sekelompok pemuda tak
dikenal itu juga telah merusak kamera CCTV, sound system serta melempari kursi-kursi plastik.
Lalu kasus inipun telah dilaporkannya ke SPKT Poldasu dengan STPL No:
B/2/1/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Menurutnya, aksi pengeroyokan dan pengrusakan itu berawal saat dirinya bersama
keluarga dan teman-temannya sedang merayakan malam pergantian tahun baru 2024 dengan
menghidupkan musik sembari bernyanyi.
“Tiba-tiba datang sekelompok pemuda yang ingin bergabung. Melihat gelagat yang
kurang baik, maka saya mematikan musik apalagi malam itu keluarga saya mau melaksanakan
ibadah di dalam rumah,” tutur Helmax Alex Tampubolon.
Selanjutnya, sekelompok pemuda tersebut marah-marah sehingga terjadilah cekcok
mulut. Lantas para oknum pemuda tak dikenal itu mengamuk melempari kursi-kursi plastik yang
ada di lokasi acara perayaan menyambut malam tahun baru 2024 tersebut.
“Para oknum tersebut tak hanya melempari kursi-kursi, merusak sound system dan
kamera CCTV namun juga melempari orang-orang yang ada di lokasi acara, sehingga banyak
orang yang menderita luka-luka,” terang pria yang berprofesi sebagai seorang Advokat ini.
Oleh sebab itu, ia berharap agar para pelaku anarkis tersebut segera diproses sesuai
hukum yang berlaku di NKRI.
“Mereka diduga sengaja berbuat anarkis dan diduga sengaja membuat situasi tidak
kondusif dengan melakukan pengeroyokan dan pengrusakan tindak pidana pengeroyokan UU No
1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP junto pasal 406,” pungkas Helmax Tampubolon.ke Awak media kompresi Pers(.Tim.red)
Komentar
Posting Komentar