Gawat Bah Kegiatan Judi di Lantai 2 Yanglim Plaza Kembali Eksis Seakan Kebal Hukum
Salah satu tempat perjudian yang berada dilantai 2 yanglim plaza kawasan jalan emas,kelurahan sei rengas 2,kecamatan Medan Area kota Medan kini kembali eksis ditengah masyarakat.
Bahkan seakan akan kebal hukum,karena menurut informasi dari narasumber yang tidak ingin namanya dimuat menyebutkan para pengunjung hampir 24 jam mengunjungi lapak judi ketangkasan tersebut.
Ketua DPC LSM PENJARA(pemuda Nusantara Jawa Sumatera) Medan,W.sipahutarjuga menyebutkan,biasanya para pemain judi akan malas bekerja sehingga akan memunculkan tindak pidana seperti pencurian,perampokan,begal dan bahkan orang bisa melakukan tindak pidana perampokan.
“Aktifitas judi juga bertentangan dengan ketentuan pasal 303 KUHP ayat (1),pelakunya juga dapat dipidana Penjara dengan hukuman penjara maksimal(4) tahun,”ujar pahutar,”lanjutnya.
“Aktifitas perjudian adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum pidana sehingga memang seharusnya ditutup oleh aparat penegak hukum supaya menjaga kamtibmas ditengah masyarakat.
Menurut informasi dari warga,diduga aktifitas perjudian di yanglim plaza lantai dua tersebut diduga dibackingi oleh orang yang kuat sehingga sulit diberantas.sehingga warga juga meminta aparat penegak hukum,Polsek Medan Area,Polrestabes medan menutup aktifitas perjudian tersebut.ungkap ke media.(Tim .red)
Komentar
Posting Komentar