Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Dua Tersangka Narkoba di Gg 2 Belawan
Belawan .Suara Rakyat Ri.1
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengukir Prestasi berhasil menciduk terhadap dua tersangka tindak Pidana Narkoba di Jalan Selebes Gang 2 Kelurahan Belawan II. Dengan tersangka Doko (48) dan Fiqih (25).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui
Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, memberikan keterangan terkait keberhasilan penangkapan ini.
Penangkapan dilakukan setelah pihak Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Informasi tersebut kemudian diolah melalui penyelidikan yang mendalam, dan pada Senin, 5 Februari 2024, petugas berhasil mengamankan Doko dan Fiqih di lokasi yang telah ditentukan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain
19 paket Narkotika jenis sabu,
1 bungkus plastik klip,
1 buah sendok sabu,
1 buah tas warna merah, dan
3 buah dompet kain. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.180.000,- juga turut diamankan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. "Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya terkait dengan peredaran narkoba," ujarnya.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Sat Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika./jamiat
Komentar
Posting Komentar