Penegak Hukum Kapolresta Deli Serdang Tutup Mata Penambangan Pasir Diduga Ilegal Masih Terus Beroperasi, Deli Serdang Enggan Menjawab Dan Balas Wartawan


DELI SERDANG|SRI

Penambang pasir yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal, kembali melakukan aksi penambangan di sejumlah lokasi, diantaranya Desa Bandar Kuala 100 meter dari Kantor Desa dan, Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.


Mesin-mesin pompa pasir itu berada di atas rakitan kayu, dan ada juga di darat, dengan menggunakan pipa maupun selang sebagai saluran penyedot tambang tersebut.

Selain itu, terlihat beberapa mobil truck pengangkut pasir mengantri untuk memuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.

Menurut seorang warga, Berinisial A, bahwa aktivitas penambangan tersebut telah beroperasi kembali. Meski dulu telah ditutup oleh pihak Kepolisian. Saat ini penambang pasir diduga ilegal membuka lahan lahan baru dengan membuka jalan.ucapnya

Ia juga merasa resah kepada sopir truk-truk pengangkut pasir agar yang ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat. Khawatirnya, material muatan lori mereka berjatuhan di jalan raya, atau mengenai pengendara.Sehingga dapat menyebabkan pengendara lainnya.

Sedangkan kegiatan galian C Penambang Pasir truck hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang yang mengambil pasir di sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap Kapolresta Deli Serdang tak sepatah katapun komentar dan tidak menjadikan Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.ungkap ke media(.jung red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu