Polda Sumut Berhasil Ungkap Mafia Beras Bulog ini baru matap


Medan,SRI.TV.Suara Rakyat RI1.com 


Polda Sumut melalui Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus  berhasil mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pria turunan Tionghoa berinisial AKL ditangkap pada 20 Februari 2024 lalu. 

Penyidik menyita barang bukti dari tersangka 1 ton beras dari 2000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau dengan memalsukan data UD. Kilang Padi.
 
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menjawab melambungnya harga beras beberawa waktu terakhir.

"Modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan  memalsukan dokumen UD. Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu, Senin (4/3/2024) di Mapolda Sumut.
 
“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak  2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” jelasnya.

Lanjut Hadi, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. 

“Tetapi dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ujngkapnya.
 
Hadi menyebut,  penyidik masih menyelidiki darimana dokumen UD  Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL.
 
"Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," sebutnya.
 
Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.
 
“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi,” jelasnya.
 
Lanjut Arif, karena harus perusahaan kilang padi, maka tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen UD KPJT tersebut.

Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana. Ungkap ke media(.Tim jg.ros.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu