Pers Relis Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu Sabu Seberat 38.53 Kg
Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan selama 48 hari sejak masa periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (25/04/2024).
Dir Narkoba yang di wakili Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP. Bachtiar Marpaung mengatakan pemusnahan barang bukti Narkoba itu milik 26 tersangka yang di tangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Untuk barang bukti yang di musnahkan di antaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” ujarnya.
Bakhtiar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang di lakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran Narkoba di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Narkoba yang di musnahkan ini hasil pengungkapan jaringan Internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” tandasnya.
Tim Labfor terlebih memeriksa keaslian berbagai jenis Narkoba tersebut sebelum di lakukan pemusnahan.
Selanjutnya, barang bukti Narkoba itu di musnahkan dengan menggunakan Mesin Incenerator milik Polda Sumatera Utara.ungkap ke media(.jg. alimah.ros)
Komentar
Posting Komentar