Ini Sebuah Gudang BBM Jln Sisi Tol Sungai Mati Tanpa ada Plank Usaha depan.ini Berita nya

oleh

Medan Labuhan SRI TV Suara Rakyat Ri1.com

Pengusaha nya BBM dengan segala cara Dengan memanfaatkan izin Pertamina, semakin leluasa menyalurkan BBM ilegal ke sejumlah industri yang ada di kota Medan dan kemana mana.

Untuk melancarkan bisnisnya, juga menempati lahan Rumah Megah yang disulap menjadi sebuah gudang BBM dugan Minyak dari Aceh Perlak yang kelola di Jalan Sisi Tol Sungai Mati Kecamatan Medan Labuhan

Guna menghindari sorotan masyarakat dan dinas terkait, gudang di desain seolah-olah terlihat kosong didepan Rumah megah dibekang pengelola BBM ilegal dan tanpa plank usaha.
Namun berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang mengaku warga setempat menyebut, ada aktifitas janggal di dalam di belakang Rumah Megah gudang yang dilakukan pada hari-hari tertentu dan mulai beroperasi sore menjelang malam hari.

“Aneh, dihari tertentu, sore hari menjelang malam truk tangki biru putih sering masuk ke dalam gudang, saya duga untuk mengisi muatan BBM, padahal BBM seharusnya diambil dari Pertamina,” ujar sumber yang enggan menyebut nama kepada media ini, Minggu (5/5/2024).
Masih menurut sumber, BBM yang didapat diduga berasal dari Aceh Perlak Melalui Truk tutup terpal dan dikumpulkan di Jalan Sisi Tol Sungai Mati Tepat sebelah gudang Mobil Alat Berat ,lalu dijual menggunakan truk tangki biru putih.
“Saya tak pernah melihat kendaraan lain masuk ke area gudang selain truk tangki biru putih,” imbuhnya.

Sumber juga sangat menyayangkan sikap dinas dan instansi terkait yang membiarkan kendaraan dengan tonase ton Besar di jalan dan tak sesuai spesifikasi melintasi diatas jalan warga tersebut.
“Sebelum terjadi kerusakan jalan, sebaiknya dinas terkait melakukan tindakan, dan kepada Aparat Penegak Hukum segera bertindak jika memang telah terjadi pelanggaran hukum,” harapnya.
Untuk meraup keuntungan lebih besar, pemilik gudang dan izin penyaluran yang disebut-sebut berinisial (Wak ,E) diduga telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan pertamina.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan bagi pelaku yang terbukti melanggar dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah. UU ngkap media.(jg.ros.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu