Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Berikan Remisi Khusus (RK) Kepada 43 Orang WBP di Hari Raya Waisak ini Berita nya

MEDAN  .SRI.TV.Suara Rakyat RI1.Com


Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Aula Prof.Dr.Sahardjo Rutan Kelas I Medan upacara dan penyerahan SK Remisi dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Beliau juga memberikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana (napi) dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara.


Dengan adanya pemberian Remisi Khusus tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.ungkap kemedia(.jg.rosred)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu