Matap Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa Digrebek

Deli Serdang –SRI.TV.Suara Rakyat RI1.com
Polresta Deli Serdang yang telah berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, sehingga telah dilakukan penindakan yang dilaksanakan pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 22.45 wib di jalan ujung serdang, dusun 3 Gang Jawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Berawal atas informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya aktivitas dan tempat permainan judi, Personil Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud yaitu di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.
Setibanya di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan keberadaan pemain judi tersebut, yang ditemukan satu unit mesin Meja judi tembak Ikan dan satu unit mesin judi roullete, Kemudian Meja judi Tembak Ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, menjelaskan “bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa” ungkapnya.
Kapolresta Deli Serdang juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik peredaran terkait dan melakukan tindakan kriminal, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindak lebih lanjut.
Ujarnya kapolresta Deli Serdang. Ungkap ke media(.jung.ros.red)
Komentar
Posting Komentar