- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KALAU BEGI MATAP LAH TERLIDUNGI NELAYA KECIL HNSI KOTA MEDAN SIDAK KAPAL PUKAT TRAWL DAN PUKAT TERI DI GABION DIDUGA MANIPULASI GT.
Ini Batu Mantap Terlidungi Nelayan kecil udah menahun Kerja Bagus .Nelayan Merasa Bersyukur atas Niat Bagus DPC HNSI Kota Medan melakukan sidak di TPI Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan melakukan pemantauan keberadaan kapal Pukat Trawll dan Pukat Teri. Info dari masyarakat Nelayan Belawan, diduga terjadi manipulasi Gross Ton {GT}, tentunya berdampak kepada kesengsaraan nelayan kecil, alias pulang tidak dapat hasil tangkapan (Zong). Selasa (9/7/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi SH didampingi pengurus Rukun berharap Aparat Penegak Hukum APH di bidang kelautan melakukan tindakan tegas terhadap kapal ikan yang di duga tidak memiliki izin di TPI Gabion Belawan.
Rahman Gagiqi, SH mengatakan kapal ilegal fising pukat Trawl masuk katagori alat jaring hela berkantong aktif yang mengacu kepada peraturan penangkapan ikan terukur.
Hasil temuan dilapangan, tentunya kapal ilegal fising seperti pukat Trawl dan pukat Teri, diduga kuat masih beroperasi di bawah 12 mil tentunya menimbulkan kerugian besar alias menurutnya hasil tangkapan, atau pulang tidak Bawak hasil bagi Nelayan Tradisional atau Nelayan kecil.
Ditambah lagi, kapal Pukat Trawl skala besar dan Kapal pukat teri (pursein pelagis kecil) masih ditemukan memakai alat bantu bola lampu oper kapasitas diatas rata rata 200.000 wat guna penerangan dalam pencarian ikan di lau.
“Dimana aturan sebagai mana di atur dalam Permen Kp no 36 tahun 2023 hanya boleh menggunakan lampu 20.000 wat,” terang Rahman Gafiqi SH.
Belum lagi laporang kemarin terkait zona tangkap dan alat bantu penangkapan (bola lampu), telah melaporkan kepada penyidik PSDKP Belawan. Bahwa terdapat kapal ikan pukat Teri ber operasi melakukan penangkapan ikan 2 mil dari bibir pantai.
Dimana hasil penyidik oleh PSDKP Belawan dalam proses hukum itu. Diduga keras kapal ikan disebut ilegal fising masih beroperasi di TPI Gabion Belawan dengan tidak memiliki izin. Terang Rahman Gafiqi
Dari berbagai hasil temuan DPC HNSI Kota Medan Rahman Gagiqi, SH dan Pimpinan DPD HNSI Sumatera Utara, Azlinda N Hutagalung, S.Pi akan menyurati kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan APH agar ditindak tegas. Tutupnya Rahman Gafiqi. Karna puluhan tahun tak tersentuh Hukum. Ada Apa kalau gini kan. matap { Tim .red
}
Komentar
Posting Komentar