Polda Sudah Menetapkan Mantan Bupati Batu Bara Sebagai Tersangka


 Medan Sumut.SRI

Mantan Bupati Batu Bara Periode tahun 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik ​​melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir menetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

Ya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Lima tersangka sebelumnya antara lain AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT, Seketaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Hadi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ​​sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

Rencananya, peneliti akan kembali menemukannya dalam waktu dekat. “Info yang saya terima, hari Kamis panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir..ungkap ke media.( Tim.limah red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan