- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Poto Penambangan Kaolin Diduga Ilegal Di Asahan, PT Jui Shin Indonesia dan CV. S Mangkir Dari Panggilan Polda Sumut ini Berita nya.

Medan, SRI.TV.Suara Rakyat RI1.com
Sempat berhenti sekitar beberapa minggu pasca-ramai diberitakan media, kini penambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan kembali beroperasi, sebagaimana terpantau, Selasa (25/6/2024).
Tanah kaolin yang ditambang lalu ditumpuk di Desa Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, diperkirakan jaraknya 5 hingga 6 kilometer dari lokasi penambangan.
Akibat maraknya penambangan tanah kaolin diduga ilegal di beberapa desa di Kecamatan Bandar Pulau,, Asahan itu dan tanpa dlakukan reklamasi, pasca-tambang, ada warga setempat pernah ditemukan tewas mengapung di lubang bekas tambang yang sudah lama ditinggalkan, yang mirip danau buatan.
Truk tronton bermuatan penuh tanah kaolin juga menjadi masalah besar di sana, terutama bagi masyarakat. Sebab badan jalan dari lokasi penumpukan tanah kaolin di Desa Pulau Raja hingga menuju jalan lintas Sumatera menjadi lebih cepat rusak.
Banyak dampak buruk terhadap lingkungan hidup, terhadap ekonomi masyarakat sekitar, hingga disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara dari aktivitas penambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan dan sekitarnya (Kecamatan Bandar Pulau, Asahan).
Kepada Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sudah ada upaya konfirmasi melalui seluler dan pesan. Namun hingga berita dimuat belum ada jawaban, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, tanah kaolin yang ditambang dari Desa Bandar Pulau Pekan itu diketahui diantar ke PT Jui Shin Indonesia (JSI) di KIM 2 Medan. Disebut, satu ton tanah kaolin dihargai Rp97 ribu.
Direktur Utama PT JSI diketahui bernama Chang Jui Fang. Dia disebut merangkap Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mandiri Indonesia (PT BUMI).ungkap media.(tim red)
Komentar
Posting Komentar