- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ira Bima Brigjen TNI Sugiyono Ke Inhu Langsung DisamPe
Woow Gudang Pengolahan
Oli Bekas Cemari Lingkungan Kebal Hukum APH Poldasu Perlu Grebek Gudang ini

LABUHANDELI,.SRI
Perlu Di Grebek Poldasu Keberadaan gudang diduga penampung oli kotor bekas milik BJ di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meresahkan warga sekitar dan diduga mencemari lingkungan.jumat(25/10/2024)
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Mereka beraktivitas dari pagi hingga tengah malam hari. Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, Bisa sebebas itu secara terang-terangan, Tanpa pernah takut ditangkap Polisi.
Hal ini tentu saja mengundang perhatian banyak kalangan, Seperti masyarakat mendesak supaya Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, segera turun mengambil alih penanganan, terhadap keberadaan gudang penampung oli bekas ilegal, yang berada di Jalan Manunggal Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, yang sudah meresahkan masyarakat.
Pegelolaan oli kotor bekas merupakan kategori limbah jenis B3 Undang-Undang (UU) yang mengatur pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lokasi lahannya juga ditanah garapan yang pastinya tak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sesuai peraturan yang berlaku, saat ini KLH melakukan proses perijinan untuk pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan dan dumping limbah B3) dan pembuangan limbah.
Diduga akibat lemahnya, pengawasan dari pihak Aparat Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, terhadap pemilik gudang miko ilegal, yang berani beraktivitas.
Menurut salah satu warga, yang namanya tidak mau disebutkan, Praktek penampungan minyak oli kotor yang diduga tanpa menampilkan plang perusahaan tersebut, diduga melakukan bisnis ilegal yang merugikan negara. Gudang itu sudah lama beroperasi, Namun hingga saat kini tidak tersentuh hukum pemilik gudang minyak oli kotor Ilegal tersebut, Khususnya dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan,” Sebutnya.
Dia berharap dan meminta, agar pihak jajaran Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, dapat menindak tegas pemilik gudang oli kotor berinisial BJ di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal.
Warga juga mengatakan kalau hasil pengolahan oli kotor itu dijual kembali ke salah satu perusahaan di belawan dengan menggunakan mobil cold .ungkap media.(Tim .red)
Komentar
Posting Komentar