Ketua Mup Minta Kepada Dinas
Tata Ruang Dan Pemukiman
Bongkar Bangunan Tanpa PBG.
Medan Marelan.SRI
Ketum Umum Medan Utara Pers (MUP) Syahril Efendi Damanik angkat bicara terkait bangunan ruko tiga pintu dua tingkat tepatnya di jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan diduga tidak kantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas terkait Kota Medan.
Pasalnya pemilik bangunan ruko tidak mematuhi aturan dinas terkait Kota Medan, dalam hal mendirikan bangunan tanpa memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), apa lagi kondisi bangunan sudah mencapai 80 hingga 90 persen yang di kerjakan.
Sebab persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan peraturan pelaksana kebijakan Pemerintah atas Undang Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Izin Mendirikan Bangunan menjadi PBG.
kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
masukkan script iklan disini
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dapat menerima sanksi yang di atur dalam Pasal 24 angka 42 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal. 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Lebih lanjut lagi Ketua Medan Utara Pers (MUP) bangda Syahril Efendi Damanik meminta kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Medan menindak dan membokar bangunan tanpa memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hendaknya pihak Dinas terkait jangan ragu ragu mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan tanpa PBG harus di tindak dengan tegas bila perlu di rubuhkan bangunannya. Sebut Bang Manik. Ungkap ke media(.jg.lenny)
Komentar
Posting Komentar