Polda Sumut Ajukan 231 Website Judol Kepada Kementerian Kominfodigi RI Untuk Diblokir dan juga judi Ketangkasan ikan ikan yang sedang Berkembang.


MEDAN SRi TV.Suara Rakyat RI1.com

Polda Sumatera Utara mengajukan sebanyak 231 Website Judi Online (Judol) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk diblokir.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi untuk mengantisipasi maraknya Judi Online (Judol).

“Sudah 231 Website Judi Online (Judol) yang diajukan ke Kominfo oleh Tim Siber Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemblokiran,” ujarnya,dan Mera jia Judi Ikan Ikan Lagi marak Di Masyarakat . Selasa (05/11/2024).

Juru bicara Polda Sumatera Utara ini menyebut Tim Siber terus meningkatkan Patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah Sumatera Utara.dan Tampa kecuali judi Lain nya..

Hadi mengatakan tindakan tegas Tim Siber Polda Sumatera Utara meminta pemblokiran situs perjudian selama Bulan Januari sebanyak 42 Web, Bulan April 6 Web, Mei 28 Web, Juni 26 Web, Juli 26 Web, Agustus 42 Web, September 29 Web, oktober 32 Web.
Dari pengajuan tersebut status Kominfo 50/Link di blokir dan 181 menunggu verifikasi dari Kominfo untuk memblokir.nya.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat dan sampai menimbulkan proses hukum.

“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap Wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, atas dugaan mempromosikan 5 (Lima) situs Judi Daring (Online).

“Ada 5 (Lima) situs Judi Online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” kata Hadi.

Sebutnya, Tim Ditsiber Polda Sumatera Utara yang melakukan Patroli Siber di dunia maya melihat HM melakukan promosi Judi Online (Judol) tersebut.

Dia menyebut bahwa Personil melakukan penangkapan HM yang merupakan Mahasiswa di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sabtu (02/11/2024).

Penangkapan HM karena mempromosikan atau mengendorse situs Judi Online (Judol) melalui Media Sosial (Medsos) Instagram.dan judi lain nya ungkap ke media.( Len.jg

tim )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan