Langsung ke konten utama


Polda Sumut Gagalkan Peredaran 54 Kg Sabu ini Berita nya-

25

RADARINDO.co.id –  Medan : Tim Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 54 kilogram (54.000 gram netto) yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH SIK mengatakan, penangkapan ini dilakukan, Minggu (17/11/2024), di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Tugu Simpang Inalum, Indrapura.

Baca juga: Suami Pergoki Istri Zinah dengan Pria Lain

“Petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan ringgit, paspor, satu unit mobil, serta berbagai barang bukti lainnya,” ujar Hadi di Medan, Senin (18/11/2024).

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Amrizal (26) seorang wiraswasta asal Dusun Seulanga, Desa Daya Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Suheri (39), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dicky Agustian (28), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Jaya Andika (26), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kronologi penangkapan bermula pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Timsus mendapat informasi tentang adanya mobil yang membawa narkoba memasuki Kuala Tanjung, Sumatera Utara.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi lengkap mengenai identitas mobil yang dicurigai.

Pada pukul 06.00 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju Simpang Tugu Inalum, Indrapura, dan tim langsung melakukan pengejaran serta menghentikan mobil tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga koper besar berisi narkotika jenis sabu di bagasi belakang mobil. Penghitungan barang bukti sabu tersebut dilakukan di lokasi kejadian, yang menunjukkan total 54 kilogram sabu.

Menurut Kombes Hadi Wahyudi, keempat tersangka ditugaskan untuk menjemput narkotika di Kuala Tanjung dan membawanya ke Jakarta atas perintah seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kejagung Pastikan Sita Seluruh Aset Hendry Lie

Polda Sumut masih terus mendalami siapa yang berada di balik peredaran narkoba ini. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas setiap pelaku narkoba yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang melawan dan mengancam keselamatan petugas serta masyarakat,” tegasnya. Ke media( jg.lenny red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan