POLRESTA DELI SERDANG



Kedua tersangka inisial AZ (43) Warga

 Gang Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan Seorang perempuan inisial SEW (43) warga Gang. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan Kompol Sebastian, Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib telah diterima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki pelaku peredaran gelap narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan di Gg. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Setelah dilakukan penyelidikan, team kemudian mendapat informasi yang jelas dan akurat bahwa pelaku
akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Benar saja, sesampainya di lokasi yang dimaksud, polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti narkotika.

Dari tangan AZ, polisi berhasil berhasil
menemukan / mengamankan 1 plastik teh merek GUANYINWANG yang didalamnya terdapat 1 plastik putih berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1.034 (seribu tiga puluh empat) Gram.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku menerangkan mendapat Narkotikabjenis Shabu tersebut dari seorang perempuan yang sudah lama dikenalnya dengan inisial SEW.

Mendapatkan informasi tersebut, Personil Satnarkoba kemudian menuju rumah SEW yang beralamat di Pasar ll Dusun XII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Dari keduanya personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1000 gram sabu senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan 500 g = Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta ribu
rupiah).

Ke 2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 2000 jiwa. Pungkasnya.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Shabu, Ganja dan ekstasi dengan cara direbus dan dibakar.unkap ke media.(tim red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan