Tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang diduga melakukan penganiayaan dan menewaskan Budianto Sitepu (44), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal,Tu Berita nya
MEDAN-SRI.TV.Suara Rakyat RI1,com
Tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang diduga melakukan penganiayaan dan menewaskan Budianto Sitepu (44), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui adanya mutasi 7 terduga pelaku penganiayaan warga hingga tewas tersebut.
“Sudah dimutasi ke Yanma Polda Sumut,” tegas Hadi, Senin (30/12/2024).
Kata Hadi, pihak Propam Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran dan keterlibatan masing-masing terduga pelaku penganiayaan tersebut. Mereka masih berada di penempatan khusus (patsus).
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, terhadap tujuh personel tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Hadi.
masukkan script iklan disini
Sebelumnya, penyidik Propam Polrestabes Medan menempatkan 7 personel Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan di Patsus Polri atas dugaan pelanggaran etik kepolisian dan penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari 7 personel yang telah ditempatkan di Patsus tersebut, satu di antaranya perwira berpangkat Ipda berinisial ID.
Ipda ID merupakan perwira unit (Panit) Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
“Informasi yang berkaitan persoalan yang ada di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal,” ungkap Kapolrestabes Kombes Gidion Arif, Jumat (27/12/2024)(.jg.lenny.red)
Komentar
Posting Komentar