Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak

BELAWAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 14 Februari 2025 melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur di Kelurahan Belawan II. Tersangka USH (39) ditangkap aast laporan Ibu Korban dan Kepala Lingkungan kepada Bhabinkamtibmas, Bripka. Fredi dan Sat Reskrim.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan awalnya korban melaporkan perbuatan TSK kepada Ibunya dimana TSK memasukkan tangannya ke celana korban dan kemudian menghisap dada korban dan mencium bibir korban. Atas laporan korban, Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu


“Setelah TSK didapati oleh Ibu korban, lantas Ibu korban menanyakan TSK atas perbuatannya akan tetapi TSK awalnya tidak mengakui, lalui Ibu korban melaporkannya kepada Kepala Lingkungan dan Kepala Lingkungan menghubungi Bhabinkamtibmas,” ungkap Kasat Reskrim 


“Setelah TSK mengakui, Bhabinkamtibmas melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan bersama – sama menangkap TSK dan saat ini TSK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan