Ini Berita Nya Pelaku Tawuran Jalan Yong Panah Hijau Marelan Diancam Undang-Undang Darurat 10 Tahun Penjara
Tim MaTim macan Polres Pelabuhan Belawan kembali bertindak tegas terhadap aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Pada Minggu (2/3) sekitar pukul 02.45 WIB, polisi berhasil menangkap empat pelaku tawuran di Jalan Yong Panah Hijau.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat Tim Macan sedang melakukan patroli pencegahan kejahatan jalanan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi tawuran di Jalan Yong Panah Hijau. Tim Macan bersama personel patroli lainnya langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Pittor Gultom.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan dua kelompok pemuda sedang terlibat aksi tawuran. Melihat kedatangan petugas, para pelaku langsung melarikan diri. Namun, empat orang berhasil ditangkap, yakni (18), MZ (19), BA (20), dan AP (19). Salah satu pelaku bahkan tertangkap basah membuang senjata tajam berbentuk celurit, yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap warga yang masih berkumpul di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Selain berhasil mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan senjata tajam berbagai jenis. Saat ini keempat pelaku telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam. Menyatakan bahwa membawa senjata tajam tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya potensi tawuran di wilayahnya ungkap ke media(.jung.red)
Komentar
Posting Komentar